Inilah pembahasan selengkapnya mengenai contoh surat izin memelihara hewan langka. Jika persyaratan diatas sudah terpenuhi silahkan hubungi kantor bpsda terdekat untuk mengurus izin memelihara hewan langka.
Sikapi Uangmu Industri Jasa Keuangan Syariah
Contoh surat izin memelihara hewan langka. Itulah yang dapat kami bagikan terkait sertifikat contoh surat izin memelihara hewan langka. Hewan langka appendix 1 merupakan hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di habitat. Gencarnya razia dan sweeping terhadap pemilik hewan langka atau burung langka yang dilakukan balai konservasi sumber daya alam bksda akhir akhir ini seperti terjadi di beberapa daerah termasuk jakarta. Contoh hewan kategori appendix 1 di antaranya anoa badak bercula satu harimau sumatera. Surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat. Admin dari blog barisan contoh 2019 juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait contoh surat izin memelihara hewan langka dibawah ini.
Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori f2. Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka. Syarat lain untuk memelihara hewan langka adalah hewan tersebut harus berasal dari penangkaran yang sudah masuk kategori f2. Sebaiknya segera melapor ke bksda setempat atau membuat surat izin untuk memelihara burung dilidungi. Admin blog berbagi contoh surat 2019 juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait sertifikat contoh surat izin memelihara hewan langka dibawah ini.
Salinan kartu tanda penduduk ktp untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha. Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka. Kemudian menyerahkan salinan kartu tanda penduduk ktp untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke bksda. Salinan kartu tanda penduduk ktp untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha. Hewan jenis ini.
Setelah mengetahui syarat syarat tersebut masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Harusnya menjadi pendorong bagi pemilik burung ataupun hewan hewan langka untuk segera mengurus surat izin kepemilikan sertifikat khususnya bagi pemilik burung yang dilindungi seperti. Mengajukan surat izin ke balai konservasi sumber daya alam dalam bentuk proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan dilindungi. Dikutip dari portal resmi pemerintah cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke bksda. Hewan yang di lindungi merupakan hewan yang di lindungi undang2 dengan begitu hewan di lindungi 90 tidak boleh di pelihara oleh masyarakat pada umumnya dan 10 nya adalah hewan di lindungi yg memiliki izin meskipun demikian masih ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk memelihara hewan yang di lindungi. Jika persyaratan sudah terpenuhi maka semakin cepat pula proses yang dibutuhkan untuk membuat surat izin.